
UIN Raden Fatah Palembang Berikan Pelatihan Penyusunan Penilaian Angka Kredit
Humas UIN RF– Pelatihan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I UIN Raden Fatah Dr. Muhammad Adil, M.A. ini diikuti oleh puluhan peserta dari seluruh Fakultas dan Unit di UIN Raden Fatah Palembang pada rabu (21/12/2022). Hadir pula 2 Narasumber yakni Prof. Dr. Abd. Mujib, M.Ag., M.Si. selaku Guru Besar Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Ruchman Basori, S.Ag, M.Ag. selaku Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selama kegiatan, para peserta mendapatkan materi DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit), Pengembangan Diri dan Karya Inovatif. Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UIN Raden Fatah menjelaskan bahwa kenaikan pangkat fungsional itu harus betul-betul bisa meyakinkan tim penilai bahwa memang layak untuk naik.
“Kenaikan pangkat itu adalah penghargaan bukan hak. Terkendala biasanya pada saat IV/b ke IV/c karena mereka harus dipersyaratkan melakukan karya ilmiah dan publikasi ilmiah. Kemudian ada serangkaian penilaian yang memang menunjukkan di kelasnya,” ujar Muhammad Adil.
Menurut Muhammad Adil, kenaikan pangkat itu tidak sesuatu yang instan tapi melalui sebuah proses. Oleh karena itu, Dispendik melakukan pendampingan mulai awal. Supaya mereka secara mandiri meningkatkan kompetensinya, apakah dengan mengikuti seminar, membuat karya tulis, membuat jurnal dan membuat inovasi.
“Inovasi pembelajaran dan alat peraga inovatif itu betul-betul harus dibuat. Kemudian diadministrasikan dengan baik. Misalnya menjadi narasumber, harus disebutkan kapan menjadi narasumber, tempatnya dimana dan undangannya,” jelasnya.
Prof. Dr. Abd. Mujib, M.Ag., M.Si. dalam paparannya menerangkan Hal yang memacu penilaian angka kredit guru adalah Publikasi Ilmiah yang dipublikasikan keada masyarakatsebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah tersebut mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu: Presentasi pada forum ilmiah, Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal, dan Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Pihaknya menginginkan mereka itu mulai dari stafnya sudah dipersiapkan, sehingga begitu mencapai IV/c memang layak disebut profesional dan layak mendapatkan penghargaan.
“Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar untuk pemenuhan angka kredit. Semoga mereka senang dan meningkatkan profesionalismenya, sehingga pada akhirnya pemerintah negara memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat IV/c,” harapnya.
Terpisah, Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Ruchman Basori, S.Ag, M.Ag. mengungkapkan kegiatan ini menyamakan pemahaman dalam hal pelaksanaan penilian angka kredit golongan IV/b ke atas yang dilaksanakan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), peraturan kebijakan yang berkaitan dengan prosedur penetapan angka kredit serta pengembangan karir guru dalam hal penyusunan DUPAK dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adanya kesamaan pemahaman dalam prosedur penyusunan dan kelengkapan penilaian angka kredit secara efektif, efisien, dinamis dan bermakna,” ungkapnya.
Menurut Ruchman Basori, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya mengamanatkan bahwa sebagai PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkat dan pengembangan kariernya harus memenuhi syarat sejumlah angka kredit tertentu.
“Penilaian angka kredit untuk golongan III/a sampai IV/a dilaksanakan di Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk golongan IV/b ke atas dilaksanakan oleh pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya.
Terakhir, kegiatan ini ditutup dengan doa dan foto bersama oleh para peserta serta tamu undangan yang hadir.