
UIN Raden Fatah gelar Kuliah Umum Bersama Mahkamah Konstitusi
Humas UIN RF– Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menggelar Kuliah Umum dengan Tema "Urgensi, alasan dan tantangan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024' di ruang Munaqasyah Fakultas Syari'ah dan Hukum, Jum'at (16/12/2022).
Hadir pada kuliah umum Rektor UIN Raden Fatah Prof Dr Nyayu Khadijah SAg MSi, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Dr Marsaid MA beserta jajaran pimpinan dekanat, Narasumber Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum,
dosen dan mahasiswa serta tamu undangan dari berbagai instansi/lembaga seperti Kanwil Kemenkumham Sumsel, Polrestabes Palembang, DPC PERADI dan banyak lagi lainnya.
Dalam sambutannya Prof. Dr. Nyayu Khodijah S.Ag. M.Si, Rektor UIN Raden Fatah Palembang. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum ini "Saya atas nama UIN Raden Fatah mengapresiasi diselenggarakannya kuliah umum ini, dan saya sampaikan terima kasih kepada Dekan Fakultas Syariah dan Hukum karena sudah bersedia memfasilitasi tempat pelaksanaan kuliah umum ini" ujarnya
"Dengan pelaksanaan kuliah umum ini, harapan terbesar kita semoga seluruh peserta hari ini mendapat ilmu yang bermanfaat, sekaligus dapat memberi kontribusi positif menjelang penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang" sambungannya
Dalam sambutannya, hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih juga menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka sosialisasi terkait pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
"Tantangan Pemilu dan Pilkada serentak ditahun 2024 akan sangat besar, dan untuk itu perlu kesiap siagaan semua pihak baik dari penyelenggara maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi pemilu tersebut" ujarnya
"Salah satu tantangan dari penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak ini pastinya adalah banyaknya perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu dan pilkada. Persoalannya adalah, keputusan dari perkara itu tidak bisa dilakukan pada waktu yang lama, harus dilakukan dengan cepat dan singkat, dalam kurun waktu selambatnya 14 hari. Untuk itu perlu disampaikan kepada pihak yang terlibat bahwa semua pihak harus sejak awal menyiapkan dokumen sedini mungkin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" sambungnya.
"Maka kemudian, kita semua setidaknya menyiapkan diri untuk menyongsong pesta demokrasi yang akan datang. Kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada dapat diukur dari keterlibatan semua pihak yang selalu berpedoman kepada pemilu yang berkeadilan berdasarkan konstitusi, dengan kematangan berpolitik dan berdemokrsi" pungkasnya
Kuliah umum diakhir dengan tanya jawab dari peserta kuliah umum.