FITK Selenggarakan Sosialisasi Presensi Pusaka dan SKP Terbaru 2023

FITK Selenggarakan Sosialisasi Presensi Pusaka dan SKP Terbaru 2023

HUMAS – UINRF — Hari ini, Kamis 02 Maret 2023, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Raden Fatah Palembang mengadakan kegiatan 'Sosialisasi Penggunaan Presensi Pusaka dan SKP Format Baru di Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang.' Acara ini diadakan di ruang seminar lantai 4 kampus B.

Kegiatan yang dipandu oleh Koordinator Perencanaan FITK Muhammad Habib, S.Ag. ini dihadiri oleh seluruh ASN di lingkungan FITK, yakni  Dekan FITK Dr. Ahmad Zainuri, M.Pd.I., Wakil Dekan 2 FITK Dr. Fitri Oviyanti, M.Ag., Kabag FITK Eli Kusrini, M.Si., para Koordinator FITK, para Kaprodi dan Sekprodi FITK, Humas FITK, Kepala Laboratorium di lingkungan FITK, para Dosen, dan Tendik yang ada FITK  UIN Raden Fatah Palembang.

Dalam sambutannya, Dekan FITK Dr. Ahmad Zainuri, M.Pd.I. menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi Presensi Pusaka ini merupakan edaran dari sekretaris jenderal Kementerian Agama yang sudah berlaku mulai kemarin, 01 Maret 2023 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang.

“Sesuai instruksi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama bagi bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang diwajibkan untuk melakukan presensi melalui aplikasi Pusaka. Aplikasi presensi ini menggunakan satu titik lokasi presensi bisa di kampus A ataupun kampus B, karena itu ikutilah sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, untuk sama-sama memajukan FITK. Semoga dengan sharing dari Narasumber, seluruh ASN di lingkungan FITK dapat memahami dan mengaplikasikan presensi Pusaka," ujar Dekan. 

Setelah sambutan Dekan, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Kerja Kepegawaian Fuadi Azmi, S.E., M.M. Beliau menyampaikan bahwa penggunaan absensi lama yaitu melalui finger print yang terintegerasi pada 'Aplikasi Manajemen Pegawai Raden Fatah' (AMPERA) tetap berlaku dan tetap harus dijalankan oleh semua pegawai ASN yang ada di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang.

Selanjutnya, Beliau  menyampaikan bahwa di dalam aplikasi ini selain untuk presensi, juga terdapat fitur lain yang bermanfaat.

“Sebenarnya aplikasi ini sudah lama diterbitkan oleh Kementerian Agama, dengan dasar hukum yang berlaku sejak November 2022. Kementerian Agama pusat mengintruksikan kepada seluruh jajaran di Kementerian Agama untuk menggunakan aplikasi tersebut. Aplikasi Pusaka ini, juga memiliki berbagai fitur, salah satunya fitur Haji. Untuk ASN, tentunya aplikasi ini bisa digunakan untuk presensi, tetapi untuk yang Non-ASN, dapat menggunakannya fitur-fitur bermanfaat lainnya.”

Kemudian acara dilanjutkan dengan sosialisasi langkah-langkah presensi menggunakan aplikasi Pusaka oleh Ketua Kerja Kepegawaian, dan dilanjutkan dengan materi SKP terbaru berlandaskan Permenpan RB No.6 Tahun 2022, oleh Imam Alhadi, S.E., yang berkaitan dengan IKU Rektor. (Haljuliza/Riska)