
Komnas HAM Goes to UIN Raden Fatah Palembang: Merawat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia
HUMAS – UINRF – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang menjadi tuan rumah dalam kegiatan Komnas HAM Goes to Campus dengan mengusung tema “Merawat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia”. Acara ini diselenggarakan di Auditorium Rektorat UIN Raden Fatah Kampus Jakabaring, Rabu (18/06/2025).
Acara ini menjadi ajang pengenalan kelembagaan dan diskusi isu strategis HAM di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, S.Psi, MM dan Pranata Humas Ahli Madya Komnas HAM, Sasanti Amisani.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Raden Fatah, Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A menyampaikan bahwa kampus ini merupakan institusi pendidikan tinggi Islam yang bersifat inklusif dan terbuka. Rektor menyampaikan bahwa kampus ini terus berkomitmen menjaga nilai-nilai toleransi, keberagamaan, serta hak asasi manusia di lingkungan kampus.
“UIN Raden Fatah merupakan kampus Islam Negeri yang membuka dengan seluas-luasnya dari unsur apa saja dan di mana saja untuk dapat belajar di kampus ini. Kita percaya setiap agama mengajarkan kebaikan. Oleh karena itu, mari kita berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan dan menghormati setiap perbedaan,” ungkapnya.
Rektor menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi ruang edukatif bagi mahasiswa dan civitas academica untuk memperluas wawasan dalam memahami peran Komnas HAM.
“Kami bangga UIN Raden Fatah menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Komnas HAM Goes to Campus. Ini menjadi inspirasi dan pemicu kolaborasi antara kampus dan lembaga negara dalam rangka penguatan nilai-nilai HAM, serta mendukung capaian visi besar kampus ke depannya,” tuturnya.
Sementara itu, Putu Elvina, S.Psi, MM, menyampaikan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Putu Elvina menekankan bahwa kebebasan beragama bukanlah hak yang bersifat absolut. Dalam situasi tertentu, hak ini dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum dan diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat serta hak-hak dan kebebasan orang lain serta tidak dilakukan untuk mendiskriminasi komunitas agama atau keyakinan tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Sasanti Amisani selaku narasumber menjelaskan bahwa Komnas HAM dibentuk berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan tugas utama melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi terkait isu-isu HAM, dan memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang setara dalam hidup, berpendapat, beragama dan mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Wakil Direktur Pascasarjana, Wakil Rektor III, Para Dekan dan Wakil Dekan dari berbagai fakultas di UIN Raden Fatah Palembang